Ahli Sebut KLB Demokrat Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Sementara itu, Dr Ahmad Redi seperti diungkapkan Rusdiansyah menjelaskan dalam administrasi negara kalau kita tarik UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap badan atau Pejabat Administrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya harus berbasis pada dua hal yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol. Jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU Parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," ungkap Rusdiansyah.
Rusdiansyah menjelaskan ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang dipersyaratkan Permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh Kemenkumham dan di tindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima permohonan pemohon.
“Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon. Karena kewenagan itu tidak diberikan oleh UU Parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017,” kata dia.
Sebab, kata dia, kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deli Serdang sudah didelegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang diberikan kewenangan oleh perundang-undangan.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rusdiansyah selaku Kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengatakan ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH menerangkan AD/ART sebuah partai merupakan hasil kesepakatan bersama.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta yang Tolak Gugatan PDIP Terhadap KPU
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini