Ahli Sebut Motif Diperlukan Dalam Pembunuhan Berencana
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i menyatakan bahwa motif sangat diperlukan untuk memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Menurut Ruba'i, harus ditemukan unsur motivasi yang membuat terdakwa hingga merencanakan pembunuhan tersebut. Ruba'i juga menilai bahwa tahapan-tahapan perencanaan juga harus ditemukan.
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana,” kata Ruba'i di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Rubai'i memandang, dari motif maka akan ditemukan alasan logis mengapa terdakwa melakukan pembunuhan tersebut.
Karenanya, dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) harus menggali dan membuktikannya dalam sidang.
"Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan,” tandas Ruba'i. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i menyatakan bahwa motif sangat diperlukan untuk memenuhi unsur Pasal 340
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja