Ahli Sebut PBI Direvisi agar Century Penuhi Syarat FPJP
jpnn.com - JAKARTA - Ahli dari tim pemeriksa Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara menilai Bank Indonesia (BI) sengaja mengubah Peraturan BI supaya Bank Century memenuhi persyaratan mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Pendapat Nyoman itu didasari analisisnya atas Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 yang merevisi PBI tentang syarat pemberian FPJP dari semula minimal rasio kecukupan modal (CAR) delapan persen menjadi hanya tertulis positif tanpa menyebut batas angka.
Selain itu, ada pengubahan agunan kredit dari 12 bulan menjadi tiga bulan. "Diduga agar PT Bank Century dapat FPJP," kata Nyoman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5), dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa korupsi pemberian FPJP untuk bank Century.
Selain itu, Nyoman juga mengutip hasil temuan BPK tentang rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Padahal, Bank Century seharusnya sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. "Tapi baru 2008," ujar Wara.
Mengenai penerimaan dana peminjaman dari mantan Direktur Utama Century Robert Tantular kepada Budi sebesar Rp 1 miliar juga disoroti oleh BPK. "Pendapat kami, diduga dapat timbulkan konflik," tandas Wara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ahli dari tim pemeriksa Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara menilai Bank Indonesia (BI) sengaja mengubah Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak