Praperadilan Bupati Buton
Ahli Sebut Pemeriksaan Calon Tersangka Hukumnya Wajib
jpnn.com - jpnn.com - Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.
Pada Selasa (24/1) nanti akan dilakukan pembacaan putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh hakim tunggal Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Hakim Noor Edi Yono sudah mendengar semua keterangan pada saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon.
Ada 4 orang saksi ahli dan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Umar Samiun. Mereka adalah Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir.
Sedangkan saksi fakta adalah Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Dari pihak KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.
Dalam keterangannya, Laica Marzuki menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Dijelaskan, tidak dibenarkan dalam Hukum acara pidana menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung ini didalam persidangan.
Sidang praperadilan antara Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki babak akhir.
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan