Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
jpnn.com - jpnn.com - Ahli hukum tata negara Laica Marzuki mengatakan, penetapan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak sah.
"Jadi tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa," kata Laica saat memberikan keterangan di sidang praperadilan yang diajukan Umar atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Kuasa hukum Umar Samiun, Yusril Ihza Mahendra kemudian bertanya kepada Laica terkait alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bisa tidak keterangan terdakwa dalam sidang perkara yang lain dan keterangan saksi dalam sidang perkara yang lain digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?" tanya Yusril di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono, itu.
Laica mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. Menurut dia, dalam putusan MK, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.
"Tetapi dua alat bukti ini juga tidak cukup. Si calon tersangka juga harus, harus dan harus, mutlak untuk dipanggil agar diperiksa," paparnya.
Yusril kemudian mempertanyakan mengenai hasil putusan sidang terhadap Akil yang mana tertulis bahwa untuk kasus pilkada Buton pertimbangan hukumnya berbeda dengan daerah lain.
"Pertimbangan hukumnya itu mengatakan diketahui atau patut diduga, bukan terbukti secara meyakinkan," kata Yusril.
Ahli hukum tata negara Laica Marzuki mengatakan, penetapan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka suap mantan Ketua
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini