Ahli Sebut Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:40 WIB

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Fajaronline
Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan.
"Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya. (boy/jpnn)
Ahli hukum tata negara Laica Marzuki mengatakan, penetapan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka suap mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum