Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan

Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan
Pakar Hukum Pidana Agus Surono mengatakan penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti dalam kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata dapat itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," jelas Agus.

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menjelaskan konteks perbuatan melawan hukum haruslah ada niat perbuatan melakukan pidana atau mens rea.

Dia menjelaskan seseorang yang melakukan perbuatan pidana diawali dengan niat jahat.

"Pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu sifatnya harus sadar," beber Agus.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang sependapat dengan pandangan Agus Surono penghitungan kerugian perekonomian negara di kasus kliennya sebenarnya harus nyata dan jelas.

Namun, menurut Juniver, penghitungan perekonomian negara di kasus Surya Darmadi belum nyata dan jelas.

"Ahli pidana menjelaskan untuk menentukan adanya kerugian negara harus kongkret dan nyata sesuai dengan keputusan MK Nomor 25 Tahun 2016, jelas, tidak boleh di luar daripada itu. Kalau tidak kongkret dan tidak nyata itu tidak boleh dikatakan kerugian negara," kata Juniver seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Juniver juga sepakat dengan pandangan Agus Surono perbuatan pidana haruslah didasari pada mens rea. Sebab, jika tidak ada mens reanya, maka seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Menurut ahli, ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian negara tentunya bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News