Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan
Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.
"Nah, oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea dan kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana," ungkapnya.
Di sisi lain, saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mulya Pradata menjelaskan belum ada penetapan kawasan hutan di Riau.Para pihak masih belum menemukan kesepakatan.
Oleh karena itu, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.
"Dari hasil pemaduserasian itu nanti diharapkan sudah ada kesesuaian tata ruang Provinsi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Sehingga, dari hasil pemaduserasian, terbit SK Nomor 878 yang tahun 2014," kata Mulya. (tan/JPNN)
Menurut ahli, ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian negara tentunya bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana