Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan

Ahli Sebut Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara Tak Boleh Asal-asalan
Pakar Hukum Pidana Agus Surono mengatakan penghitungan kerugian perekonomian negara harus jelas dan pasti dalam kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.

"Nah, oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea dan kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana," ungkapnya.

Di sisi lain, saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Mulya Pradata menjelaskan belum ada penetapan kawasan hutan di Riau.Para pihak masih belum menemukan kesepakatan.

Oleh karena itu, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.

"Dari hasil pemaduserasian itu nanti diharapkan sudah ada kesesuaian tata ruang Provinsi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Sehingga, dari hasil pemaduserasian, terbit SK Nomor 878 yang tahun 2014," kata Mulya. (tan/JPNN)


Menurut ahli, ketidakjelasan dalam penghitungan kerugian negara tentunya bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News