Ahli Sebut Proyek Hambalang Tidak Bermanfaat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto menyebut pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tidak memberikan manfaat. Padahal dana yang dialokasikan untuk proyek itu sangat besar.
Keterangan itu disampaikan Siswo saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/6).
"Anggaran itu tujuannya agar (negara) mendapatkan manfaat. Kalau tidak bisa memberikan manfaat maka negara akan alami kerugian," kata Siswo saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Teuku Bagus Moh Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut Siswo, pengerjaan Hambalang tidak sesuai dengan kontrak. Karena itu, tidak bisa dilakukan pembayaran saat penyerahan barang atau jasa atas pekerjaan proyek P3SON Hambalang.
"Maka pada saat pembayaran dilakukan verifikasi, serah terima itu harus fit and proper, jika barang tidak sesuai, maka tidak pernah akan dibayar," ucap Siswo.
Siswo menambahkan, untuk menghitung kerugian keuangan negara perlu melihat alokasi jumlah dana dan tujuannya yang akan dihasilkan. Apabila manfaat tidak sebanding dengan dana maka terjadilah total kerugian.
"Jika manfaat tidak sebanding dengan uang, maka terjadi kerugian total. Seperti contoh beli lift di RS, ada lift pasien 4x3. Tapi karena pemenang lelang tidak punya ukuran itu, maka dibuat dua (lift), maka ini kerugiannya adalah total karena saat alokasi meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan mafaat tidak sama," tandas Siswo. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto menyebut pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya