Ahli Sidang Anas: Hakim Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadyah, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim harus memiliki keyakinan bahwa seorang terdakwa bersalah pada saat memberi keputusan. Jika masih ada keragu-raguan maka hakim harus membebaskan terdakwa.
Keterangan itu disampaikan Huda saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Huda menyatakan, selain keyakinan, dalam memberikan keputusan majelis hakim harus memiliki dua alat bukti yang cukup. "Kalau ada dua alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," katanya.
Ditambahkan Huda, pengadilan harus mencari ketidaksalahan seseorang bukan kesalahannya. Sebab, pengadilan adalah tempat memisahkan orang bersalah dari tidak bersalah.
"Pengadilan harus mencari ketidaksalahan orang bukan kesalahan orang. Jadi harus dicari apa yang menyebabakan kemudian sebagai dasar dia tidak bersalah, bukan menjadi dasar dia bersalah," ucap Huda.
Menurut Huda, pengadilan tidak boleh dijalankan hanya untuk menyatakan orang bersalah. "Kalau pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia bersalah harus dicari lagi ada enggak sih celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadyah, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim harus memiliki keyakinan bahwa seorang terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan