Ahli Sidang Anas: Hakim Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadyah, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim harus memiliki keyakinan bahwa seorang terdakwa bersalah pada saat memberi keputusan. Jika masih ada keragu-raguan maka hakim harus membebaskan terdakwa.
Keterangan itu disampaikan Huda saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).
Huda menyatakan, selain keyakinan, dalam memberikan keputusan majelis hakim harus memiliki dua alat bukti yang cukup. "Kalau ada dua alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," katanya.
Ditambahkan Huda, pengadilan harus mencari ketidaksalahan seseorang bukan kesalahannya. Sebab, pengadilan adalah tempat memisahkan orang bersalah dari tidak bersalah.
"Pengadilan harus mencari ketidaksalahan orang bukan kesalahan orang. Jadi harus dicari apa yang menyebabakan kemudian sebagai dasar dia tidak bersalah, bukan menjadi dasar dia bersalah," ucap Huda.
Menurut Huda, pengadilan tidak boleh dijalankan hanya untuk menyatakan orang bersalah. "Kalau pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia bersalah harus dicari lagi ada enggak sih celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadyah, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim harus memiliki keyakinan bahwa seorang terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang