Ahli Ungkap Tumpang Tindih Aturan Lahan Perkebunan, Kebanyakan Disanksi Administrasi
Saksi, menurut Juniver, menguraikan soal tudingan TPPU atau pencucian uang terhadap Surya Darmadi. Saksi menjelaskan tudingan transfer pricing yang dilakukan Surya Darmadi ke Singapura ialah sumir dan tak berdasar.
Transfer pricing yang disebut sebagai indikasi pencucian uang, tak selaras dengan aset dan catatan keuangan serta rekening Surya Darmadi dan perusahaanya yang disita dan dibekukan oleh Kejaksaan.
"Bagaimana bisa dituduh TPPU. Silakan, dong, buktikan ada uang transfer sebesar Rp 600 miliar ke Singapura. Kan, mereka lihat semua rekening dan memblokirnya, juga sita aset, adakah seperti ditudingkan itu?" kata Juniver.
Jika tanah yang tumpang tindih ini diproses, lanjutnya, maka ada banyak perusahaan lain yang memasuki kawasan hutan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.
“Penjara penuh, karena ada 2 ribu lebih. Jadi, permasalahan di negara ini adalah 3,2 juta hektare yang sama dengan kami. Bagaimana ini jalan ke luarnya, jadi sangat tepat jalan ke luarnya adalah bagaimana menata tumpang tindih karena ini kesalahan dari pemerintah yang tidak menata. Memberikan izin tetapi tidak diproses lebih lanjut dan prosesnya bertele-tele,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Ahli menyebut kemudian diketahui memang lahan perkebunan itu adalah area hutan, maka bisa dikenakan sanksi administratif.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- TNI AD Merekrut Bintara Ahli Pertanian dan Perkebunan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro