Ahli Ungkap Tumpang Tindih Aturan Lahan Perkebunan, Kebanyakan Disanksi Administrasi

Ahli Ungkap Tumpang Tindih Aturan Lahan Perkebunan, Kebanyakan Disanksi Administrasi
Mantan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Iing Sodikin Arifin menyebut banyak masalah akibat aturan yang tumpang tindih antara Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang mengenai kawasan hutan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Saksi, menurut Juniver, menguraikan soal tudingan TPPU atau pencucian uang terhadap Surya Darmadi. Saksi menjelaskan tudingan transfer pricing yang dilakukan Surya Darmadi ke Singapura ialah sumir dan tak berdasar.

Transfer pricing yang disebut sebagai indikasi pencucian uang, tak selaras dengan aset dan catatan keuangan serta rekening Surya Darmadi dan perusahaanya yang disita dan dibekukan oleh Kejaksaan.

"Bagaimana bisa dituduh TPPU. Silakan, dong, buktikan ada uang transfer sebesar Rp 600 miliar ke Singapura. Kan, mereka lihat semua rekening dan memblokirnya, juga sita aset, adakah seperti ditudingkan itu?" kata Juniver.

Jika tanah yang tumpang tindih ini diproses, lanjutnya, maka ada banyak perusahaan lain yang memasuki kawasan hutan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

“Penjara penuh, karena ada 2 ribu lebih. Jadi, permasalahan di negara ini adalah 3,2 juta hektare yang sama dengan kami. Bagaimana ini jalan ke luarnya, jadi sangat tepat jalan ke luarnya adalah bagaimana menata tumpang tindih karena ini kesalahan dari pemerintah yang tidak menata. Memberikan izin tetapi tidak diproses lebih lanjut dan prosesnya bertele-tele,” pungkasnya. (tan/jpnn)


Ahli menyebut kemudian diketahui memang lahan perkebunan itu adalah area hutan, maka bisa dikenakan sanksi administratif.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News