Ahli Waris Calon Jemaah Haji Minta Pergantian Nama
jpnn.com, SURABAYA - Tahun ini tercatat 12 calon jemaah haji (CJH) yang dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci. Tujuh di antaranya meninggal dunia.
Hingga kemarin (6/8), sudah ada enam ahli waris yang mengajukan diri menggantikan dan mengisi porsi CJH yang meninggal.
Mereka merupakan istri maupun anak CJH yang meninggal. Dalam pengajuan penggantian, ahli waris harus menyerahkan surat pernyataan sebagai pengganti. Surat itu berisi keterangan dan bukti bahwa dia merupakan ahli waris CJH.
Selain itu, mereka harus melengkapi syarat lain yang tidak boleh terlewati. Di antaranya, surat keterangan kematian. Juga, keterangan dari pihak keluarga terkait dengan hak penggantian sebagai CJH.
"Enam ahli waris CJH sudah menyampaikan persyaratan," kata Kasi Umrah dan Haji Kemenag Sidoarjo Rohmad Nasrudin.
Hanya seorang CJH meninggal yang tidak mendapat penggantian dari ahli warisnya. Keluarga sepakat untuk merelakan nomor porsi tidak terisi.
Dengan begitu, keluarga CJH akan menerima biaya penyelenggaraan haji. Syaratnya adalah mengajukan permohonan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Nanti dikembalikan penuh," lanjutnya.
Sudah ada enam ahli waris yang mengajukan diri menggantikan dan mengisi porsi calon jemaah haji.
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Menag Melaporkan Kuota Jemaah Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221 Ribu
- BPKH Gandeng Lulu Group International Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban