Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia
(a) Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut akta-akta penyerahannya yang dibuat di hadapan notaris oleh almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami adalah sah menurut hukum.
(b) Tuduhan almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
3. Menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara klien kami dengan almarhum Haji Asri, Pasal 17 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.
Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan almarhum Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lebih jauh hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.
4. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuuduhan tersebut bersifat menyesatkan.
5. Kami dan klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati dan agar keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri menaati putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontraproduktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
6. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan dan kepentingan klien kami.
Keluarga ahli waris Haji Asri menempuh upaya hukum, memperkarakan salah satu orang terkaya di Indonesia.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT