Ahli Waris Pendiri Nyonya Meneer Minta Ganti Rugi, Banyak Banget
jpnn.com, SEMARANG - Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer, menggugat PT Bumi Empon Mustiko ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
PT Bumi Empon Mustiko merupakan pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa (12/5), membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.
Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
Charles Saerang yang merupakan ahli waris pendiri Nyonya Meneer menggugat PT Bumi Empon Mustiko.
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah