Ahli Waris Pendiri Nyonya Meneer Minta Ganti Rugi, Banyak Banget

jpnn.com, SEMARANG - Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu Nyonya Meneer, menggugat PT Bumi Empon Mustiko ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
PT Bumi Empon Mustiko merupakan pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa (12/5), membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.
"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," katanya.
Di tengah pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.
Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.
Gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.
PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.
Charles Saerang yang merupakan ahli waris pendiri Nyonya Meneer menggugat PT Bumi Empon Mustiko.
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Banjir Merendam Rel, Kereta Semarang-Surabaya Lumpuh Total