Ahli Waris Penumpang Sriwijaya Air SJ182 juga Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata

Ahli Waris Penumpang Sriwijaya Air SJ182 juga Harus Dapat Perlindungan Hak Perdata
Petugas mengevakuasi kantong berisi jenazah dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada hari ketiga di Dermaga JICT 2, Jakarta, Senin (11/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Pangestutomi, bantuan yang boleh diterima adalah bantuan yang diberikan tanpa syarat untuk membebaskan para pihak yang sangat patut diduga bertanggung jawab dalam kejadian SJ182 ini.

Dalam pengalaman mendampingi para keluarga korban Lion JT 160, Pangestutomi mengatakan, para keluarga korban banyak yang terlanjur terjebak dalam uluran bantuan  yang menyesatkan.

Artinya diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini.

Karena itu, Pangestutomi menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.

Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban.

Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.

“Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA Tomi di 0812 2722 863,” kata Pangestutomi.

Dalam kesempatan ini pula Pangestutomi mewakili firma hukum Danto dan Tomi & Rekan juga mengucaopkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh korban ahli waris dan seluruh korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 pada 9 Januari 2021 yang lalu.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem success fee.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News