Ahli Waris Perkebunan Masawoukow Terus Perjuangkan Hak

"Jelas sekali adanya kong kalikong antara penguasa dan pengusaha. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh penguasa sebagai penyelenggara negara saat itu sehingga PT WPS dengan leluasa memperluas usaha bisnisnya di atas lahan tanah milik aslinya adalah masyarakat miskin yang mayoritas hidupnya sebagai petani," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ruland Siwi menyatakan bahwa saat ini semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi sudah siap dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Kami yakin mereka (Penguasa dan Pengusaha) akan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang merka lakukan. Menyelesaikan hak ahli waris atas lahan perkebunan milik mereka dan memperbaiki semua administrasi sehingga tidak merugikan keuangan Negara," tegasnya. (dil/jpnn)
Ratusan warga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado, Sulawesi Utara
Redaktur & Reporter : Adil
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot
- Warga Tagih Kejelasan Status Tanah Fasos-Fasum di Taman Cibalagung
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka