Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” beber Roswita.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian itu menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.
BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menjelaskan sebelum diberangkatkan ke luar negeri, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib didaftarkan dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK mencakup santunan Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan pribadi, serta santunan maksimal Rp10 juta jika mengalami kerugian selama perjalanan pulang.
”Untuk kasus luar biasa seperti pemerkosaan, disediakan santunan sebesar Rp50 juta. Program ini juga mencakup perawatan medis dan santunan kecelakaan kerja,” tambah Tetty.
Sementara itu, JKM memberikan manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak, dengan total manfaat hingga Rp85 juta, belum termasuk beasiswa tahunan. (esy/jpnn)
Pemerintah beri santunan Rp85 juta untuk ahli waris PMI yang meninggal di Korea Selatan.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini