Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU
Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tahun 2001, sehingga sejak saat itu beliau bukan lagi menjadi pemegang saham. Hal inilah yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim.
Dalam Akta No. 78 tersebut juga telah dinyatakan bahwa pemberian bonus tersebut tidak wajib dilakukan setiap tahun melainkan hanya diusahakan.
Frasa “diusahakan” membuktikan bahwa tidak ada jatuh tempo pembayaran, namun Majelis Hakim dengan gampangnya memperhitungkan seolah ada tunggakan pembayaran bonus sejak tahun 2002 sampai 2022.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas Majelis Hakim, apalagi perkara ini melibatkan Termohon PKPU sebagai ahli waris dan Warga Negara Asing yang juga berhak atas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai tren masalah utang piutang yang diselesaikan melalui skema PKPU menunjukkan perlu dilakukan reformasi hukum.
“Ini penting karena terkadang keputusan (hukum) dilandasi oleh kepentingan politik,” katanya.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai PKPU terindikasi dijadikan modus kejahatan untuk merebut perusahaan.
“Banyak kasus PKPU besar kemungkinan terjadi karena ada permainan di lembaga peradilan,” ujar Defiyan Cori.
Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya