Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU

Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tahun 2001, sehingga sejak saat itu beliau bukan lagi menjadi pemegang saham. Hal inilah yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim.
Dalam Akta No. 78 tersebut juga telah dinyatakan bahwa pemberian bonus tersebut tidak wajib dilakukan setiap tahun melainkan hanya diusahakan.
Frasa “diusahakan” membuktikan bahwa tidak ada jatuh tempo pembayaran, namun Majelis Hakim dengan gampangnya memperhitungkan seolah ada tunggakan pembayaran bonus sejak tahun 2002 sampai 2022.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas Majelis Hakim, apalagi perkara ini melibatkan Termohon PKPU sebagai ahli waris dan Warga Negara Asing yang juga berhak atas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai tren masalah utang piutang yang diselesaikan melalui skema PKPU menunjukkan perlu dilakukan reformasi hukum.
“Ini penting karena terkadang keputusan (hukum) dilandasi oleh kepentingan politik,” katanya.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai PKPU terindikasi dijadikan modus kejahatan untuk merebut perusahaan.
“Banyak kasus PKPU besar kemungkinan terjadi karena ada permainan di lembaga peradilan,” ujar Defiyan Cori.
Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus