Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU
Kamis, 21 September 2023 – 00:05 WIB

Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi
Di sistem peradilan niaga, lanjut dia, saat ini cenderung dimanfaatkan pihak-pihak bermasalah dengan hukum.
"Kongkalikong di lembaga peradilan. Sehingga ada indikasi terdapat oknun-oknum memperdagangkan PKPU di peradilan," katanya.
Sebab, dalam penyelesaian PKPU, negara harus melihat secara komprehensif. Peradilan niaga perlu diawasi.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Nikita Mirzani Unggah Potret Terkini Laura Meizani, Cantik dengan Balutan Gaun
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso