Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Ahli waris pemilik tanah (alm) Naning Bin Jahadi meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan hak miliknya.
Pihak ahli waris sebenarnya sudah memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun, pihak tergugat (bupati Bekasi) melakukan banding. Perkara PN dibatalkan Oleh PT Bandung.
Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pemilik lahan kembali dinyatakan menang berdasarkan No 1556K/Pdt/2011.
Namun, persoalan belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kecamatan, kepala desa, kembali mengajukan PK.
PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan No. 278PK/Pdt/2015.
Terakhir, Nenang meminta pendampingan kepada Kejati Bekasi pada 4 Oktober 2016.
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
- Warga Bekasi Bisa Menikmati Sajian Matcha Otentik Khas Jepang, di Sini Lokasinya
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi