Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Ahli waris pemilik tanah (alm) Naning Bin Jahadi meminta Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin mengembalikan hak miliknya.
Pihak ahli waris sebenarnya sudah memenangkan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Namun, pihak tergugat (bupati Bekasi) melakukan banding. Perkara PN dibatalkan Oleh PT Bandung.
Tergugat lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pemilik lahan kembali dinyatakan menang berdasarkan No 1556K/Pdt/2011.
Namun, persoalan belum berakhir. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kecamatan, kepala desa, kembali mengajukan PK.
PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung dengan No. 278PK/Pdt/2015.
Terakhir, Nenang meminta pendampingan kepada Kejati Bekasi pada 4 Oktober 2016.
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka