Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi

Kepala Kejaksaaan Negeri Cikarang selaku penerima kuasa, Risman Tarihoran mengembalikan berkas tersebut kepada Neneng Hasanah setelah mempelajarinya secara detail.
Bahkan, Neneng disarankan untuk melakukan perdamaian lantaran secara legalitas sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Dalam suratnya, tergugat yang diwakili jaksa pengacara negara dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengakui bahwa tanah tersebut milik penggugat (ahli waris almarhum Naning bin Jahadi).
Pemkab Bekasi berupaya melaksanakan upaya perdamaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam rapat itu disepakati beberapa poin penting. Di antaranya, pemberian ganti rugi kepada ahli waris hanya terhadap luas tanah yang dikuasai Pemkot Bekasi, dalam hal ini lokasi Kantor Desa Sukaresmi dan Gedung Sekolah SDN 01 Sukaresmi.
Namun, sampai saat ini Pemkot Bekasi juga memenuhi janjinya secara hukum.
Tak pelak ahli waris akan melakukan somasi dengan memasang segel di lokasi tersebut.
“Bupati harusnya menghormati keputusan hukum. Jadi, tanah itu sebaiknya diserahkan kepada ahli waris dalam keadaan kosong. Ahli waris hanya menginginkan hak tanah tersebut,” ujar pengacara ahli waris, Hausland Nadeak dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi