Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Selasa, 16 Mei 2017 – 18:08 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.
Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.
“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi