Ahli Waris Tanah akan Somasi Pemkab Bekasi
Selasa, 16 Mei 2017 – 18:08 WIB
Dia menambahkan, jika tak bisa memberikan tanah itu, pemkab bisa menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta per meter sesuai harga pada 2008.
Sebab, putusan yang memenangkan pihak ahli waris sudah diterima semenjak 2012.
“Kini sudah delapan tahun kami menunggu, kok Pemkab Bekasi seperti tak punya iktikad baik,” kata Hausland. (jos/jpnn)
Tanah seluas satu hektare di Desa Suka Resmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyisakan sengketa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti