Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Kamis, 27 November 2008 – 02:51 WIB
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus dilakukan. Ahli waris Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda mnenerima uang santunan sebesar USD 59.590.48 (sekitar Rp 595 juta). Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya mengemukakan bahwa keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Abu Dhabi. “Ini merupakan bukti kesungguhan mereka untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada WNI di wilayah akreditasinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11).
Serah terima uang santunan itu di lakukan bertempat di Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri. Penyerahan uang santunan dari Perusahaan Consolidated Contractors International Company S.A.L beralamat di Abu Dhabi, dilakukan oleh wakil dari Kedutaan Besar RI Abu Dhabi kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya.
Baca Juga:
Pihak Departemen Luar Negeri selanjutnya akan menyerahkan uang santunan tersebut kepada keluarga ahli waris Almarhum. Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda, TKI yang meninggal dunia pada 4 Januari 2008 karena kecelakaan lalu lintas di Abu Dhabi.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata