Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Kamis, 27 November 2008 – 02:51 WIB
Teguh menjelaskan bahwa penyerahan asuransi ini adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali. “Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud keperpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri,” jelasnya.
Baca Juga:
Dari berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, kelengkapan administrasi dan dokumen TKI menjadi penentu mudah tidaknya proses pemberian hak dan kewajiban. Bila TKI yang bersangkutan meninggal saat bekerja, masalah asuransi dan santunan lebih mudah diproses, kemudian bila terjadi kasus hukum, pihak Deplu juga lebih mudah mendampingi dan mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban TKI yang bersangkutan. (iw)
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra