Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta

Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Teguh menjelaskan bahwa penyerahan asuransi ini adalah wujud kepedulian Departemen Luar Negeri dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali. “Pemberian santunan tersebut sekaligus merupakan wujud keperpihakan kepada WNI yang sedang mengalami masalah di luar negeri,” jelasnya.

Dari berbagai kasus yang menimpa TKI di luar negeri, kelengkapan administrasi dan dokumen TKI menjadi penentu mudah tidaknya proses pemberian hak dan kewajiban. Bila TKI yang bersangkutan meninggal saat bekerja, masalah asuransi dan santunan lebih mudah diproses, kemudian bila terjadi kasus hukum, pihak Deplu juga lebih mudah mendampingi dan mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan hak dan kewajiban TKI yang bersangkutan. (iw)
Berita Selanjutnya:
Hari Ini Nurdin Halid Bebas

JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News