Ahmad Albar Batalkan Pembongkaran Vila
Kamis, 14 Maret 2013 – 08:30 WIB
Meski vila-vila itu berada di wilayah Kabupaten Bogor, Nangrang menolak jika pihaknya yang harus disalahkan. Dia beralasan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perhutani, sehingga kewenangan ada pada Perhutani.
Menurut dia, ada sekitar 300 vila yang melanggar di lahan konservasi TNGHS, terutama di kawasan Gunung Salak Endah. Pihak Satpol PP berupaya menertibkan vila-vila itu sejak tahun 2005.
“Kita sudah lakukan penyegelan-penyegelan. Tapi ketika akan ditindaklanjuti, kondisinya selalu begini (ditolak warga, Red). Sehingga kami memilih menyerahkan masalah ini kepada yang lebih berwenang, dalam hal ini pihak Perhutani," ujar Nangrang.(sdk)
PAMIJAHAN – Ratusan petugas gabungan dari Polisi Khusus Kehutanan, Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), Polri, TNI, dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS