Ahmad Ali: Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Hadapi Krisis

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Ahmad Ali menilai Omnibus law Cipta Kerja merupakan salah satu solusi dalam menghadapi situasi krisis. Karena itu, pemerintah dan DPR berupaya melakukan percepatan pengesahan.
"Kami memandang Omnibus law Cipta Kerja adalah salah satu solusi menghadapi situasi krisis. Kami punya kepentingan untuk melakukan percepatan pengesahan ini," ujar Ahmad Ali, Rabu (12/8).
Meski begitu, Ahmad Ali menegaskan kalau upaya percepatan yang dilakukan tidak akan mengurangi kesungguhan dan kehati-hatian dalam pembahasan.
Mengenai target penyelesaian pembahasan Omnibus Law, Ahmad Ali memastikan DPR tengah serius mengodoknya.
"Kami tidak kejar tayang, kami bahas ini detail dari satu DIM ke DIM yang lain. Agar ketika keluar UU ini punya kualitas yang bagus dan bisa merepresentasikan kepentingan masyarakat," kata Ahmad Ali.
Ahmad Ali juga menganggap kalau kluster ketenagakerjaan yang sebelumnya menimbulkan kontroversi sudah mulai ada titik temu.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem sempat mengusulkan kluster ketenagakerjaan ditarik karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan menghambat pembahasan kluster yang lain.
"Saat ini kan pembahasan sedang berjalan, kemarin serikat buruh sudah ketemu dengan DPR sudah dialog dan macam-macam. Jika komunikasi sudah terjadi, ada dialog, diskusi, masukan-masukan dari perwakilan buruh sudah didengar, saya pikir tidak ada alasan untuk menarik nya lagi," tandas Ahmad Ali.(chi/jpnn)
Saat ini pembahasan Omnibus law sedang berjalan, kemarin serikat buruh sudah bertemu dengan DPR dan dialog bermacam-macam.
Redaktur & Reporter : Yessy
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama