Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali merasa yakin bakal ada tersangka selain Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Waketum Partai NasDem itu, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP demi menjerat anggota Brimob tersebut.
"Pasal 55 dan 56 itu turut serta. Berarti ada orang lain," kata Ahmad Ali kepada wartawan, Minggu (7/8).
Eks aktivis HMI itu mengatakan tidak mungkin polisi menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika penyidik Korps Bhayangkara tidak yakin adanya tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Enggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia (polisi, red) enggak punya keyakinan," ujar Ahmad Ali.
Mantan ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengajak publik bisa memercayai kepolisian dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.
Polisi diyakini Ahmad Ali sudah punya konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," ungkapnya.
Ahmad Ali mengatakan tidak mungkin polisi menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika penyidik tidak yakin ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku