Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali merasa yakin bakal ada tersangka selain Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Waketum Partai NasDem itu, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP demi menjerat anggota Brimob tersebut.
"Pasal 55 dan 56 itu turut serta. Berarti ada orang lain," kata Ahmad Ali kepada wartawan, Minggu (7/8).
Eks aktivis HMI itu mengatakan tidak mungkin polisi menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika penyidik Korps Bhayangkara tidak yakin adanya tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Enggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia (polisi, red) enggak punya keyakinan," ujar Ahmad Ali.
Mantan ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengajak publik bisa memercayai kepolisian dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.
Polisi diyakini Ahmad Ali sudah punya konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
"Saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," ungkapnya.
Ahmad Ali mengatakan tidak mungkin polisi menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika penyidik tidak yakin ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J
- Jejaring Aktivis Kristen & Pendeta Solid Memenangkan Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan