Ahmad Atang Sentil Bawaslu soal Penundaan Pilkada Serentak 2024

Ahmad Atang Sentil Bawaslu soal Penundaan Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Bawaslu RI. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Sepanjang pemerintah dan Polri belum merasa bahwa faktor keamanan menjadi kendala, maka pilkada serentak tidak perlu ditunda.

Atang menekan bahwa pihak yang berhak soal masalah keamanan adalah Polri bukan Bawaslu.

Dia menyebut Bawaslu dengan segala perangkatnya hanya menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara sebagai penyelenggara, terutama soal pengawasan.

KPU RI telah menetapkan bahwa Pilpres dan Pileg digelar pada 14 Februari 2024.

Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara pemilih akan memilih gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024.(antara/jpnn)

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menyentil Bawaslu RI yang melontarkan wacana penundaan Pilkada serentak 2024.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News