Ahmad Basarah Ajak Mahasiswa USK Teladani Perjuangan Syuhada Bangsa

Teuku Muhammad Hasan berhasil meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo, tokoh besar Muhammadiyah agar mau menerima perubahan dalam rumusan Piagam Jakarta yang awalnya berbunyi 'Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Atas dasar jasa-jasa pentingnya itulah, Teuku Muhammad Hasan diangkat sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 085/TK/Tahun 2006. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Aceh berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia," tegas Basarah.
Menurut Basarah, pelajaran moral penting yang bisa diwarisi bersama, yaitu para pendiri bangsa mengedepankan persatuan dengan menanggalkan egoisme.
"Api persatuan inilah yang harus kita teladani," tegas Basarah.
Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal dalam sambutannya menyatakan seluruh civitas akademika di kampus yang dipimpinnya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ahmad Basarah.
Dia meyakini materi Sosialisasi Empat Pilar ini akan bermanfaat bagi seluruh civitas akademika Universitas Syiah Kuala terutama dalam memperkuat kemajemukan yang memang sudah ditakdirkan oleh Allah SWT.
“Semoga materi sosialisasi ini memberikan pengaruh signifikan kepada mereka yang masih memiliki egoisme sektoral untuk memahami konsep pluralisme demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Samsul Rizal. (mrk/jpnn)
Perjuangan para syuhada dan pendiri bangsa hendaknya diteladani untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Indonesia.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban