Ahmad Basarah: Honorer K2 Mesti Dituntaskan ke Tingkat Lebih Spesifik
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR menggulirkan wacana pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk mengurai masalah honorer.
Kesepakatan ini diambil saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) dan Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) di gedung DPR, Senayan, Selasa (28/1).
Gagasan itu muncul, bermula saat Nur Baitih, Koordinator Wilayah PHK2I DKI Jakarta mengungkapkan, perlu adanya pembahasan masalah honorer K2 dengan komisi lain.
Sebab, honorer K2 bukan hanya tenaga pendidik dan kependidikan. Ada banyak profesi di sana seperti tenaga damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, penyuluh, dan lainnya.
"Kami hanya meminta agar pimpinan dan anggota Komisi X mau membahas masalah honorer K2 dalam rapat gabungan," kata Nur saat pemaparan.
Menanggapi itu anggota Komisi X DPR RI Ahmad Basarah mengatakan, masalah honorer K2 bukan hanya dibawa ke rapat gabungan. Namun perlu dibuatkan Pansus agar segera tuntas.
"Negara harus hadir di masyarakat. Masalah honorer K2 ini mesti dituntaskan ke tingkat lebih spesifik yaitu pansus," ujarnya.
Desakan juga disampaikan anggota Komisi X DPR lainnya. Andi Muawiyah, anggota Komisi X dari PKB menilai perlu ada pansus. Dengan adanya pansus, masalah honorer K2 lebih cepat dituntaskan.
Berita Honorer K2 terbaru: Ahmad Basarah dan beberapa anggota Komisi X DPR menggulirkan wacana pembentukan Pansus Honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas