Ahmad Basarah: Kepala Daerah Wajib Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Karena itu, Basarah mengingatkan kembali bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Basarah menjelaskan, ada berbagai ragam dan acara serta upaya untuk membumikan Pancasila.
Misalnya, melalui pendekatan kebijakan yang bentuk nyatanya adalah regulasi.
Sebagai contoh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum lama ini.
Perda tersebut hadir untuk menggelorakan kembali semangat kebangsaan dan internalisasi Pancasila.
Selain itu, menjaga kebinekaan, merawat toleransi, menciptakan kerukunan, serta upaya menanamkan kecintaan terhadap tanah air.
Contoh lain adalah kegiatan kolaborasi antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama DPRD Provinsi Lampung.
Intinya adalah menerapkan nilai nilai Pancasila dalam bentuk kebijakan di level daerah.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengingatkan kembali bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte
- Waka MPR: Seni Ukir Jepara Bangkit di Tangan Generasi Muda
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Regenerasi demi Keberlangsungan Seni Ukir Jepara
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban