Ahmad Basarah: Tidak Ada Agenda MPR Memperpanjang Masa Jabatan Presiden
Menurut Basarah, Fraksi PDI Perjuangan atas arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya pemikiran bahwa masa jabatan presiden cukup dua periode.
Dia menambahkan MPR masa jabatan 2009-2014 yang dipimpin oleh H. Muhammad Taufiq Kiemas (alm) dan dilanjutkan satu tahun terakhir oleh Sidarto Danusubroto, dan MPR periode 2014-2019 dipimpin Zulkifli Hasan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi.
Salah satu rekomendasinya ialah menghadirkan kembali Pokok Pokok Haluan Negara, atau ada yang menyebutnya GBHN.
Basarah menjelaskan, beberapa waktu lalu pimpinan MPR menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR yang menyampaikan kesepakatan melanjutkan pembahasan rekomendasi MPR 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan menggunakan istilah melahirkan kembali PPHN.
Laporan itu secara resmi sudah ditandatangani oleh pimpinan Badan Pengkajian MPR.
Perkembangan terakhir, jelas Basarah, tidak ada satu pun materi pembahasan, apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung tentang Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.
“Kami semua sepakat bahwa yang dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini bukan tentang masa jabatan presiden, tetapi bagaimana caranya agar setiap ganti presiden tidak ganti visi, ganti misi, dan ganti program, Juga, tidak setiap ganti gurbernur, ganti bupati, ganti walikota, ganti visi, ganti misi, dan ganti program juga,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Basarah menyatakan tidak ada satu pun materi pembahasan apalagi bersifat rekomendasi, yang menyinggung pasal Pasal 7 UUD terkait masa jabatan presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral