Ahmad Dani Desak Polisi Layangkan P21
jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mulai gerah. Sebab, Dhani bersama kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah sudah mengetahui bahwa P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sudah dilayangkan kepada lawannya yaitu Farhat Abbas.
Seperti diketahui, mereka bertiga saling menggugat perihal pencemaran nama baik.
Nah, kali ini usai pra peradilan yang diajukan Farhat tidak diterima Hakim Tunggal, Thamrin Tarigan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (28/8), mereka mendesak pihak kepolisian untuk melaksanakan P21 tersebut.
“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, dia (Farhat) harus hadir. Supaya proses hukum bisa berlangsung,” kata Dhani didampingi Ramdan dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9) malam.
Sebelumnya, Ramdan sudah melangkah ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, pada sore harinya. Tentu, Ramdan meminta langsung agar proses hukum itu berjalan, tak lain agar Farhat segera mendekam di tahanan.
“Sebenarnya, hadapi saja proses hukumnya dengan biasa. Kalau enggak bersalah, kan bisa dibuktikan di pengadilan. Menurut saya, kalau dia merasa tidak bersalah, ya hadapi saja proses hukum ini,” kata pentolan band Dewa itu.
Dhani dan Ramdan menjelaskan bahwa masing-masing dari mereka menggugat Farhat senilai Rp100 miliar. Sedangkan Farhat sendiri telah menggugat balik dengan nominal Rp65 miliar. (mg3/jpnn)
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mulai gerah. Sebab, Dhani bersama kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah sudah mengetahui bahwa P21 (Pemberitahuan bahwa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tubuhnya Kembali Ideal Setelah 2 Bulan Melahirkan, Patricia Gouw Ungkap Rahasianya
- Guntur Breathe Rilis EP 'Relate', Persembahan Untuk Milenial dan Gen Z
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Sowan dan Meminta Maaf, Denny Sumargo dan BPP KKSS Resmi Berdamai
- Kemeriahan Safari Bazaar 2024 ke-12, Kehadiran Puteri Indonesia Hingga Pesta Kostum
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding