Ahmad Dhani Ajukan Banding
Resmi Cerai, Maia Dapat Hak Asuh
Rabu, 24 September 2008 – 04:54 WIB
JAKARTA – Akhirnya, setelah melewati proses yang panjang, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani Prasetyo. Tak hanya itu, dalam proses yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Selasa (23/9), hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Maia. Dhani harus membayar biaya hidup Rp 7,5 juta per bulan untuk ketiga anaknya. Harta gono-gini dibagi dua, termasuk beban utang ditanggung bersama. Putusan tersebut membuat Maia lega. Sebaliknya, Dhani langsung berniat mengajukan banding setelah sidang putusan itu. Bagi Dhani, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai memang bukan masalah. Yang menjadi masalah sebab-musababnya. ”Majelis hakim lebih fokus pada pertengkaran yang terjadi terus-menerus di antara mereka, tanpa mempertimbangkan bahwa Maia itu pernah nusyuz (mengabaikan perintah suami, Red), pernah meninggalkan atau kabur dari rumah, dan hal lainnya,” kata Umar Husin, kuasa hukum Dhani. Memang, tambah Joni, dalam pasal 105 kompilasi hukum Islam disebutkan, hak asuh anak berusia di bawah 12 tahun atau belum dewasa diserahkan kepada ibunya jika orang tuanya bercerai. ”Tapi, ibu yang bagaimana? Saksi kami jelas mengatakan, Maia tidak layak mendapatkan hak asuh anak,” tuturnya. Hal yang sama diungkapkan Dhani. Meski tidak hadir di sidang, lewat SMS kepada kuasa hukumnya, Dhani meminta banding dan belum jadi mantan suami Maia. ”Dengan niat banding kami, status mereka (Maia dan Dhani, Red) masih seperti sedia kala (belum cerai, Red) karena belum ada kekuatan hukum yang tetap,” tambah Joni.
Jika dipertimbangkan, lanjut Umar, konsekuensi vonisnya akan berbeda. ”Dan itu penting,” tegasnya. Joni, kuasa hukum Dhani lain, menambahkan, soal fakta-fakta yang diajukan lewat saksi tentang Maia sering mengonsumsi alkohol pun tidak dipertimbangkan. ”Saksi-saksi kami diabaikan! Seharusnya, itu juga jadi pertimbangan majelis hakim agar tidak menyerahkan hak asuh anak kepada Maia,” jelasnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Joni, yang dijadikan harta gono-gini hanya harta yang dimiliki Dhani. Menurut dia, itu tidak adil karena Maia pun punya harta sendiri. ”Kenapa harta itu tidak digabung? Padahal, semua orang tahu, Maia adalah artis populer yang pasti punya penghasilan,” imbuhnya.
Joni menegaskan, pertimbangan hukum dari ketiga putusan majelis hakim itu tidak lengkap. Dia menganggap, hakim telah salah dalam menafsirkan hukum. ”Secara yuridis, kami ada hak untuk banding,” ujarnya.
Baca Juga:
Maia yang datang ke pengadilan bersama ayahnya, Haryono Sigit, dan kakak keduanya, Wini, menyambut putusan tersebut dengan haru. Perempuan berambut merah itu sampai meneteskan air mata sambil memeluk Wini. ”Masih bisa mencium anak-anak, alhamdulillah. Tapi, ini bukan perkara kalah atau menang,” ucapnya.
JAKARTA – Akhirnya, setelah melewati proses yang panjang, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Maia Estianty terhadap Ahmad Dhani Prasetyo.
BERITA TERKAIT
- Kotak Makin Menyala di Konser Dua Dekade
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- Natasha Rizky Ulang Tahun, Desta Beri Ucapan Selamat dan Doa
- 3 Berita Artis Terheboh: St. Vincent Bikin Panas Panggung Joyland, Lucky Hakim Bersyukur
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024