Ahmad Dhani: Bukan Diperiksa, tapi Diajak Kerja Sama
jpnn.com - JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengklaim dirinya diajak kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengajak pelaku hiburan taat pajak.
Hal ini dilontarkannya setelah menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam di Ditjen Pajak.
"Ngobrol-ngobrol saja. Kemungkinan, untuk minta kerja sama meningkatkan pajak dari artis bagaimana caranya," kata Dhani di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Menurut Dhani, pihak Ditjen Pajak dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengetahui detail dari mana saja pendapatan dan pemasukan para pelaku hiburan.
Karenanya, peran Dhani dibutuhkan untuk memberikan solusinya.
"Saya jelasin pendapatan dari mana. Usulan tadi salah satunya saya, EO (event organizer, red) harus bekerja sama dengan kantor pajak. Jadi kalau EO tidak kerja sama dengan kantor pajak, secara hukum ilegal," tambah Dhani.
Menurut dia, Ditjen Pajak harus menggandeng EO supaya mengetahui jumlah pendapatan pelaku hiburan.
EO juga diharapkan langsung memotong penghasilan pelaku hiburan untuk disetorkan ke Ditjen Pajak.
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mengklaim dirinya diajak kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengajak
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS