Ahmad Dhani Cs Tersangka, Belum Ditahan, Masih Digarap
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ahmad Dhani dan sembilan tokoh yang ditangkap sudah berstatus tersangka.
Namun, kepastian penahanan mereka belum diputuskan penyidik yang memeriksanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Status mereka tersangka. Nanti setelah 1 x 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12) sore.
Sebanyak delapan tokoh disangka melanggar pasal 107 KUHP juncto padal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mereka semua ada di Mako Brimob," katanya.
Menurut Rikwanto, ada dari sepuluh orang itu yang belum diperiksa karena masih menunggu pengacaranya. Namun, beberapa di antaranya tengah digarap penyidik.
"Proses pemeriksaan di Kelapa Dua masih berlangsung sampai sekarang," tegasnya.
Sabtu (3/12) pagi, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan, termasuk keputusan menahan atau tidak. "Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam atau awal dini hari nanti. Saya pastikan besok pagi antara pukul 9.00-10.00 pagi," katanya. (boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ahmad Dhani dan sembilan tokoh yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, kepastian penahanan mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir