Ahmad Dhani Cs Tersangka, Belum Ditahan, Masih Digarap

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ahmad Dhani dan sembilan tokoh yang ditangkap sudah berstatus tersangka.
Namun, kepastian penahanan mereka belum diputuskan penyidik yang memeriksanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Status mereka tersangka. Nanti setelah 1 x 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12) sore.
Sebanyak delapan tokoh disangka melanggar pasal 107 KUHP juncto padal 110 KUHP, juncto pasal 87 KUHP. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mereka semua ada di Mako Brimob," katanya.
Menurut Rikwanto, ada dari sepuluh orang itu yang belum diperiksa karena masih menunggu pengacaranya. Namun, beberapa di antaranya tengah digarap penyidik.
"Proses pemeriksaan di Kelapa Dua masih berlangsung sampai sekarang," tegasnya.
Sabtu (3/12) pagi, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan, termasuk keputusan menahan atau tidak. "Mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam atau awal dini hari nanti. Saya pastikan besok pagi antara pukul 9.00-10.00 pagi," katanya. (boy/mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri memastikan Ahmad Dhani dan sembilan tokoh yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, kepastian penahanan mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas