Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik setelah eksepsi (nota keberatan terdakwa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap penolakan eksepsi itu sebagai sesuatu yang sah.
"Soal putusan sela itu merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terhadap adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, apakah hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jadi, terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim itu sah-sah saja," kata Ali saat dihubungi JawaPos, Rabu (20/2).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut
Mengenai kabar Ahmad Dhani dilarang bicara pada awak media usai sidang sebelumnya, Ali Lubis mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu siapa yang melarang ya. Karena setiap habis sidang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Lubis.
Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain
Sebelumnya, usai sidang yang digelar pada Selasa (19/2), suami Mulan Jameela itu memang tak bicara pada awak media.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubi mengaku tidak tahu siapa pimpinan kepolisian yang melarang kliennya bicara ke media.
- Setelah Ahmad Dhani, Kini Maia Estianty Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali
- Konser Dewa 19 All Star Ditunda, Ahmad Dhani Cs Utamakan Kepentingan Nasional
- Segera Nikah, Al Ghazali Akan Didampingi Maia Estianty dan Mulan Jameela
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Pembeli Tiket Dapat Merchandise Spesial
- Pesta Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar 2 Kali
- Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise