Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap musikus Ahmad dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Selasa (11/6) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai pentolan Dewa 19 itu terbukti menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama satu tahun," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.
Vonis untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut suami Mulan Jameela itu dihukum 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu. Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ujaran 'idiot' bermula saat Ahmad Dhani mengunggah vlog berisi tanggapan soal pengadangan dirinya.
Saat itu pelantun Sedang Ingin Bercinta itu batal menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu. Dia lantas mengomentari oknum yang diduga menadang dirinya dengan kata-kata itu. (mg3/jpnn)
Musikus Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait perkara ujaran idiot yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata
- Tingkatkan Edukasi Kesuburan, Komunitas Menuju Dua Garis Gelar Fertility Bootcamp
- Ahmad Dhani Beri Pujian untuk Calon Istri Al Ghazali, Ini Alasannya
- Ahmad Dhani Sebut Alyssa Daguise Calon Menantu Idaman
- Buka Suara Soal Pernikahan Al Ghazali, Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya