Ahmad Dhani Divonis Penjara, Bagaimana Nasib Konser Reuni Dewa 19?
.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Suami Mulan Jameela itu pun belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
"Belum tahu," kata pemilik nama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu singkat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani hanya menjelaskan bahwa seharusnya dia dan personel Dewa 19 lainnya ada jadwal latihan sebagai persiapan konser tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan
Musikus Ahmad Dhani belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata