Ahmad Dhani Divonis Penjara, Bagaimana Nasib Konser Reuni Dewa 19?
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Suami Mulan Jameela itu pun belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
"Belum tahu," kata pemilik nama asli Dhani Ahmad Prasetyo itu singkat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Ahmad Dhani hanya menjelaskan bahwa seharusnya dia dan personel Dewa 19 lainnya ada jadwal latihan sebagai persiapan konser tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Foto Ini Jadi Kenyataan
Musikus Ahmad Dhani belum bisa memastikan soal kelanjutan konser reuni Dewa 19 di Malaysia, apakah akan tetap berjalan seperti rencana setelah dia divonis 1 tahun 6 bulan.
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini