Ahmad Dhani Giliran Dipolisikan FPI

Ahmad Dhani Giliran Dipolisikan FPI
Ahmad Dhani Giliran Dipolisikan FPI
JAKARTA - Setelah anak buahnya, Dewi Perssik (DP), kini giliran Presiden Republik Cinta Manajemen (RCM), Ahmad Dhani yang dipolisikan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya, kemarin (13/12). Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini, dinilai memelihara dan mengayomi artis porno, DP.

Dhani dilaporkan dengan pasal UU Antipornografi dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. "Tadinya kita akan melaporkan tersendiri (terpisah, Red), tapi menurut petunjuk penyidik lebih baik digabungkan dengan DP. Biar tidak terpisah peristiwa kejadiannya," kata Mirza Zulkarnaen, kuasa hukum FPI, didampingi Ketua FPI DPD DKI Jakarta, Habib Salim Alatas.

Dia menambahkan, pelaporan ini juga diperkuat pernyataan DP di sejumlah media, bahwa gambar porno dengan dada telanjang dan hanya ditutupi rambut yang beredar di internet tersebut diambil di kediaman mantan suami musisi dan penyanyi, Maia Estianty itu.

Ditambah pula dengan sikap arogan Dhani yang tidak pernah mengerti budaya timur, malah melindungi DP yang sejatinya bersalah di depan publik. "Sebetulnya kita nggak mau lapor. Cuma kita ditantang. Saya lihat lewat TV, tadi dia berbicara masalah tabayun. Menurut Ahmad Dhani di TV, FPI tidak tabayun. Arti tabayun sebetulnya apa menurut Dhani? Dia harus tahu. Jangan bawa-bawa agama kalau nggak ngerti, dan jangan sok-sok"an soal agama," tegas Habib Salim.

JAKARTA - Setelah anak buahnya, Dewi Perssik (DP), kini giliran Presiden Republik Cinta Manajemen (RCM), Ahmad Dhani yang dipolisikan Front Pembela

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News