Ahmad Dhani jadi Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis, (23/11) lalu.
Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. "Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara," kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus ini pada Kamis (30/11) mendatang. "Kamis ini katanya Ahmad Dhani dipanggil," ungkapnya.
Tekait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkannya. "Iya benar, Ahmad Dhani tersangka," ujar Argo.
Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, (9/3) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi