Ahmad Dhani Kembali Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Kembali Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, seharusnya Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir.

Sayangnya, kuasa hukum Ahmad Dhani tidak menjelaskan alasan jelas soal ketidakhadiran kliennya ke Polda Jawa Timur.

"Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan," jelas Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/10). 

Untuk itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani dengan status yang sama sesuai ketetapan Undang-undang. Pemanggilan tersebut punya jangka waktu hingga satu minggu ke depan.

"Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani)," kata Barung.

Sebelumnya, suami Mulan Jameela tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jawa Timur dua minggu lalu, Senin (1/10). Pada pemanggilan tersebut, polisi memeriksa Ahmad Dhani sebagai saksi.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.(HDR/JPC)


Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News