Ahmad Dhani Polisikan Indra Tan
Rabu, 09 November 2016 – 21:01 WIB

Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com
Karenanya, pihaknya melaporkan Indra Tan dengan Pasal Pasal 45 junto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dengan Pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Mg4/jpnn)
MUSIKUS Ahmad Dhani melaporkan pengguna Facebook Indra Tan karena diduga menyebarkan konten fitnah. Dhani bersama pengacaranya, Ramdhan Alamsyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Billy Syahputra Klarifikasi Kabar Akan Pindah ke Kota Asal Vika Kolesnaya
- Dapat 6 Juta Penonton, Jumbo Kembali Cetak Rekor Baru
- Thy Art Is Murder Siap Mengentak Hammersonic Convention Road to 10th Anniversary
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Setelah Jatuh dari Sapi
- 3 Berita Artis Terheboh: Saran Hotman Paris, Paula Verhoeven Bawa Bukti