Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.
Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarluaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo.
Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.
"Jadi saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani," ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.
Dedyng menjelaskan bahwa terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.
"Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian, JPU membeber tiga cuitan yang diunggah di media sosial.
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget
- Kecewa dengan Ahmad Dhani, Agnez Mo: Bagaimana Bisa Informasi ini Berubah dan Dipelintir?
- Ahmad Dhani Merasa Diabaikan, Agnez Mo Ungkap Fakta Sebenarnya, Oh Ternyata
- Ahmad Dhani Beri Pujian untuk Calon Istri Al Ghazali, Ini Alasannya