Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan

Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Rmoljatim

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun. 

Ahmad Dhani yang masih berstatus terdakwa atas kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Meski begitu, tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu masih terus berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca juga: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar

"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (13/3).

Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.

Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga

 

Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News