Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
Ahmad Dhani yang masih berstatus terdakwa atas kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Meski begitu, tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu masih terus berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar
"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (13/3).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga
Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
- Setelah Ahmad Dhani, Kini Maia Estianty Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali
- Konser Dewa 19 All Star Ditunda, Ahmad Dhani Cs Utamakan Kepentingan Nasional
- Segera Nikah, Al Ghazali Akan Didampingi Maia Estianty dan Mulan Jameela
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Pembeli Tiket Dapat Merchandise Spesial
- Pesta Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar 2 Kali
- Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise