Ahmad Dhani Tempati Sel Berpenghuni 300 Tahanan di Rutan Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukumannya.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
Menurut Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan, pentolan Dewa 19 itu akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari. Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti seluruh tahanan.
"Selama masa orientasi, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 10 x 20 meter yang biasanya dihuni kurang lebih 200 hingga 300 orang (tahanan) untuk masa pengenalan," jelas Oga.
Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
Total kapasitas Rutan Cipinang sebenarnya hanya 1.100 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 4.300 orang.
Selama masa orientasi, Ahmad Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 10 x 20 meter yang biasanya dihuni kurang lebih 200 hingga 300 orang (tahanan) untuk masa pengenalan.
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Ahmad Dhani Diisukan Kebal Hukum, Rayen Pono Berkomentar Begini
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Ahmad Dhani Buka Kopi Dewa 19, Tempat Nongkrong Bernuansa Musik