Ahmad Dhani Yakin Masalah Sudah Selesai

jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.
Karenanya, bos Republik Cinta Manajemen itu yakin dirinya tidak akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, setelah dilepaskan hari ini.
"Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan," ujar calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).
Menurutnya, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional.
Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.
"Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," pungkasnya.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya. Karenanya, bos
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama