Ahmad Dhani Yakin Masalah Sudah Selesai
jpnn.com - JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.
Karenanya, bos Republik Cinta Manajemen itu yakin dirinya tidak akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, setelah dilepaskan hari ini.
"Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan," ujar calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).
Menurutnya, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional.
Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.
"Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional," pungkasnya.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya. Karenanya, bos
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong