Ahmad Dhani Yakin Masalah Sudah Selesai
Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:20 WIB
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (ian/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya. Karenanya, bos
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang