Ahmad Doli: Penyempurnaan Aturan Dilakukan untuk Menjaga Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku melakukan sejumlah penyempurnaan aturan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga pembangunan politik dan demokrasi.
Hal itu disampaikannya dalam perayaan 17 Tahun Akbar Tandjung Institute yang dihadirinya secara daring.
"Secara umum, saya sering menyampaikan bahwa PR terbesar kita adalah bagaimana bisa menggeser atau move on dari memaknai demokrasi secara prosedural menjadi memaknai demokrasi secara substansial," kata Doli, Rabu (8/6).
Untuk itu, politikus partai Golkar tersebut mengaku telah melakukan berbagai upaya penyempurnaan aturan di Komisi II.
"Salah satunya sesuai dengan fungsi kami di DPR sebagai kekuatan legislasi, ada beberapa undang-undang (UU) yang menurut kami perlu disempurnakan.
Doli menyebutkan salah satu aturan yang mengalami penyempurnaan, yaitu UU Kepemiluan.
"Saya kira saat ini kita banyak mengalami kerumitan karena Pemilu 2024 yang padat sekali agendanya," tambah dia.
Adapun aturan lain yang disempurnakan menurut Doli ialah UU tentang Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Otonomi daerah, dan lain-lain.
Ahmad Doli Kurnia mengaku melakukan sejumlah penyempurnaan aturan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga pembangunan politik dan demokrasi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi
- Mantap, Bawaslu Raih Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum 2024