Ahmad Fajar Diperiksa Sembilan Jam
Senin, 09 November 2009 – 20:48 WIB
JAKARTA - Direktur Bank Mutiara (eks-Bank Century) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sembilan jam lebih, hari ini, Senin (9/11). Tercatat, sejak pukul 09.50 WIB pagi tadi, Ahmad Fajar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana talangan bank bermasalah yang kini berganti nama itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan bahwa Fajar diperiksa khususnya mengenai langkah-langkah penyelamatan Bank Century. Pemeriksaan terutama terkait soal penggunaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun.
Baca Juga:
"Dari keterangan (yang diberikan) saksi, menurut penyidik sudah cukup, namun masih perlu pendalaman," ujar Didiek, Senin (9/11) malam. Hanya saja, Didiek dalam hal ini tak menjelaskan secara rinci, seberapa banyak pertanyaan yang telah diajukan penyidik kepada saksi tersebut.
Sebagai gambaran, dalam kasus ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing yakni Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi selaku pemegang saham. Namun, kedua warga negara asing itu hingga kini belum tertangkap karena melarikan diri. (zul/JPNN)
JAKARTA - Direktur Bank Mutiara (eks-Bank Century) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sembilan jam lebih, hari ini, Senin (9/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda