Ahmad Fajar Diperiksa Sembilan Jam
Senin, 09 November 2009 – 20:48 WIB
JAKARTA - Direktur Bank Mutiara (eks-Bank Century) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sembilan jam lebih, hari ini, Senin (9/11). Tercatat, sejak pukul 09.50 WIB pagi tadi, Ahmad Fajar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana talangan bank bermasalah yang kini berganti nama itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengatakan bahwa Fajar diperiksa khususnya mengenai langkah-langkah penyelamatan Bank Century. Pemeriksaan terutama terkait soal penggunaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun.
Baca Juga:
"Dari keterangan (yang diberikan) saksi, menurut penyidik sudah cukup, namun masih perlu pendalaman," ujar Didiek, Senin (9/11) malam. Hanya saja, Didiek dalam hal ini tak menjelaskan secara rinci, seberapa banyak pertanyaan yang telah diajukan penyidik kepada saksi tersebut.
Sebagai gambaran, dalam kasus ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua tersangka, masing-masing yakni Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi selaku pemegang saham. Namun, kedua warga negara asing itu hingga kini belum tertangkap karena melarikan diri. (zul/JPNN)
JAKARTA - Direktur Bank Mutiara (eks-Bank Century) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sembilan jam lebih, hari ini, Senin (9/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap